Tidak sia - sia Perjuangan Para nelayan Menggugat Surat keputusan (SK) Gubernur DKI dalam hal pemberian izin Reklamasi. Pengadilan Tata...
Tidak sia - sia Perjuangan Para nelayan Menggugat Surat keputusan (SK) Gubernur DKI dalam hal pemberian izin Reklamasi.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya memutuskan memenangkan gugatan nelayan terhadap Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta yang digelar hari ini, Selasa (31/5).
"Perjuangan kita menang! Hakim mengabulkan gugatan reklamasi Pulau G!" tulis akun twitter @LBH_Jakarta, Selasa (31/5) sore.
Kemenangan ini disambut riuh sorak sorai dari para nelayan dan massa yang hadir.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa reklamasi menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur.
Gubernur DKI Jakarata Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan nelayan yang
menggugat proyek reklamasi di PTUN. Ia berjanji akan mengecek apakah mereka benar-benar nelayan atau hanya pura-pura sebagai nelayan
."Perjuangan kita menang! Hakim mengabulkan gugatan reklamasi Pulau G!" tulis akun twitter @LBH_Jakarta, Selasa (31/5) sore.
Kemenangan ini disambut riuh sorak sorai dari para nelayan dan massa yang hadir.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa reklamasi menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur.
Gubernur DKI Jakarata Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan nelayan yang
menggugat proyek reklamasi di PTUN. Ia berjanji akan mengecek apakah mereka benar-benar nelayan atau hanya pura-pura sebagai nelayan
Basuki alias Ahok mengatakan, nelayan seharusnya bisa berpikir lebih objektif dan melihat sisi positif proyek reklamasi. Ia menjanjikan memberi rusun, alat tangkap, dan modal agar nelayan bisa terus bekerja meski proyek reklamasi menghalangi lokasi tangkapan.
"Kalau orang yang memang pura-pura jadi nelayan, aktivis ngaku nelayan, saya kira nelayan enggak begitu kok. Lebih baik kasih rumah yang baik, alat tangkap ikan yang baik, budidaya yang baik, anaknya bisa sekolah," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (31/5), dikutip ROL.
Seperti diketahui, nelayan yang diwakili Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Nelayan menganggap, izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan.
Hal Ini yang tidak dipikirkan oleh Ahok selaku Gubernur DKI yang mengganggap apa yang dikeluarkan dalam kebijakannya seirama dengan keinginan Nelayan.Akhirnya Pecah telur terjadi.